Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Bagian PDE, 2010-07-27 08:58:12
Perkembangan Teknologi Informasi atau ICT begitu cepat, sehingga sekarang ini untuk mengetahui kondisi suatu tempat atau kejadian apa yang terjadi hari ini bahkan detik ini bisa kita ketahui seketika. Teknologi Informasi membuat dunia ini semakin sempit seperti tidak ada jarak yang dapat membatasi. Ketika seorang penemu di Eropa menemukan suatu teknologi terbaru dan informasi tersebut di unggah ke internet maka dengan mudah kita yang berada di Indonesia dapat segera mengetahuinya.
Namun hal ini seringkali disalahgunakan dengan melakukan penjiplakan karya orang lain tanpa malu. Hal ini memerlukan UU yang dapat melindungi karya seseorang dari penjiplakan tersebut. Untuk artikel selengkapnya berikut ini file pdf tentang HAKI yang bisa anda download.
sumber :
Herman Suyanto, Asep, "Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)",November 25, 2008, http://ilmukomputer.org/2008/11/25/haki-dalam-pendidikan/, (27 Juli 2010)




