GAMBARAN UMUM DINAS
KESEHATAN
A. Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas
Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja, adalah terdiri atas
1)
Kepala Dinas Kesehatan;
2)
Sekretariat, membawahi :
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Perencanaan;
c.
Sub Bagian Keuangan.
3)
Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan, membawahi :
a.
Seksi Pencegahan Penyakit;
b.
Seksi Pemberantasan Penyakit;
c.
Seksi Penyehatan Lingkungan.
4)
Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
a.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
b.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
c. Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman.
5)
Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi :
a. Seksi Kesehatan Anak dan Keluarga
Berencana;
b. Seksi Kesehatan Anak dan Usia lanjut;
c.
Seksi Peningkatan Gizi.
6)
Bidang peningkatan kesehatan Masyarakat, membawahi :
a. Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat;
b.
Seksi Penelitian dan Pengembagan;
c.
Seksi Penyuluhan Kesehatan.
7)
Kelompok jabatan Fungsional;
8)
Unsur Pelaksana Teknis Dinas.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Dalam kedudukannya sebagai Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, Dinas Kesehatan.mempunyai tugas
pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut :
1)
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana pemerintah
daerah dalam bidang kesehatan;
2)
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
3)
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
otonomi daerah dalam bidang kesehatan ;
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi
1)
Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan meliputi
pendekatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif)
dan pemulihan (rehabilitatif) berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam
rangka Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesematan Masyarakat (UKM) ;
2) Pembinaan pelaksanaan administrasi umum
dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);
3)
Pemberian ijin dan rekomendasi perijinan dibidang
kesehatan;
4) Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Kesehatan ;
5) Pengkoordinasiaan dengan instansi terkait,
lembaga swasta dan kemasyarakatan dibidang kesehatan ;
Organisasi
Dinas Kesehatan, terdiri dari :
1)
Kepala Dinas;
2)
Sekretariat;
(1) Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dan
administrasi dibidang perencanaan, umum, kepegawaian dan keuangan kepada semua
unsur Dinas Kesehatan;
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program,
pembinaan organisasi dan tata laksana ;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan dan inventarisasi ;
c. Pembinaan dan pengawasan administrasi
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi di dinas dan UPTD ;
d. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat,
kearsipan dan rumah tangga ;
e. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan
anggaran dan pertanggungjawaban keuangan ;
f. Pengkoordinasian semua rencana kegiatan
untuk ditetapkan sebagai rumusan program ;
g. Pengumpulan data sebagai bahan penyusunan
program ;
(3) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum ;
b. Sub Bagian Perencanaan ;
c. Sub Bagian Keuangan.
(4) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan
kegiatan sekretaris serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor ;
b. Melaksanakan administrasi kepegawaian,
perlengkapan serta inventarisasi di dinas dan UPTD ;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan
administrasi kepegawaian, perlengkapan serta inventarisasi di dinas dan UPTD;
d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan
ketatalaksanaan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, keprotokolan,
penyusunan kebutuhan barang dan peralatan, mendistribusikan dan melakukan tata
usaha barang ;
e. Melakukan tugas keprotokolan dan
perjalanan dinas ;
f. Mengelola data administrasi kepegawaian
serta pendidikan dan pelatihan kepegawaian ;
g. Memproses kedudukan hukum pegawai ;
h. Menyiapkan bahan untuk menyusun dan
menyempurnakan organisasi dan tatalaksana ;
(5) Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan dan penyusunan Sistem
Kesehatan Kabupaten;
b. Melaksanakan penyiapan bahan dan
penyusunan Rencana StrategisPembangunan Kesehatan tingkat Kabupaten ;
c. Menyiapkan perumusan kebijakan pembangunan
kesehatan ;
d. Menyusun dan mengkoordinasikan rencana
anggaran pendapatan dan belanja ;
e. Menyusun dan mengkoordinasikan rencana
kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana kesehatan ;
f. Mengkoordinasikan rencana program dan
kegiatan kesehatan ;
g. Melakukan evaluasi perencanaan progam dan
kegiatan kesehatan;
h. Melaksanakan penyiapan bahan dan
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ;
(6) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Melakukan pengelolaan keuangan, anggaran
pendapatan dan belanja ;
b. Melaksanakan administrasi keuangan yang
meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi serta penyusunan
perhitungan anggaran ;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan
administrasi keuangan di dinas dan UPTD ;
d. Melakukan pembayaran gaji dan pembayaran
keuangan lainnya;
e. Melakukan evaluasi keuangan terhadap hasil
pelaksanaan kegiatan;
f. Menyusun laporan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan;
3) Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan
(1) Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan, pengamatan dan
pengendalian penyakit menular daserta penyehatan lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyehatan
Lingkungan, mempunyai fungsi :
a. Pencegahan penyakit menular yang dapat
dicegah dengan imunisasi dan akibat perpindahan penduduk ;
b. Pengamatan penyakit menular dan tidak
menular yang berpotensi wabah dan atau kejadian luar biasa (KLB) ;
c. Pengendalian penyakit menular dan tidak
menular ;
d. Pembinaan dan pengawasan hygiene dan
sanitasi institusi, tempat-tempat umum serta sarana sanitasi dasar lingkungan
pemukiman ;
e. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak
terkait dalam rangka pengamatan, pencegahan pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan ;
(3) Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
a. Seksi Pencegahan Penyakit ;
b. Seksi Pemberantasan Penyakit ;
c. Seksi Penyehatan Lingkungan.
(4) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(5) Seksi Pencegahan Penyakit, mempunyai tugas
;
a. Melakukan penyusunan rencana pencegahan
dan pengamatan penyakit ;
b. Melakukan kegiatan program imunisasi
penyakit menular tertentu ;
c. Melakukan pengamatan penyakit terhadap wabah
serta Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun peristiwa yang bersifat missal, termasuk
penyakit yang timbul sebagai akibat perpindahan penduduk antar daerah maupun
antar Negara ;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan pengamatan penyakit ;
e. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan dan pengamatan penyakit ;
(6) Seksi Pemberantasan Penyakit, mempunyai
tugas :
a. Melakukan penyusunan rencana pengendalian
dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular ;
b. Melakukan pengendalian dan pemberantasan
terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular ;
c. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
dalam rangka pengendalian dan pemberantasan penyakit menular tertentu dan
penyakit tidak menular ;
d. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian
dan pemberantasanpenyakit menular dan tidak menular ;
(7) Seksi
Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas :
a. Melakukan pendataan, pengawasan erta
pembinaan hygiene dan sanitasi pada institusi, tempat-tempat umum, tempat
penjualan pestisida, produksi makanan dan minuman olahan dan sarana sanitasi
dasar lingkungan pemukiman ;
b. Melakukan koordinasi serta kemitraan
dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan hygiene dan sanitasi pada
institusi, tempat-tempat umum, tempat penjualan penjualan pestisida, produksi
olahan dan sarana sanitasi dasar lingkungan pemukiman ;
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan
penyehatan lingkungan ;
d. Melakukan proses penerbitan
perijinan/sertifikasi laik sehat institusi dan tempat-tempat umum ;
4)
Bidang Pelayanan Kesehatan
(1) Bidang Pelayanan
Kesehatan mempunyai tugas menyusun rencana pembinaan, pengawasan pengembangan
playanan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan, rencana kebutuhan obat dan
perbekalan kesehatan serta pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi dan
produk makanan minuman ;
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan
Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan dan pendidikan tenaga
kesehatan serta peredaran sediaan farmasi dan makanan/minuman
;
b. Penyusunan
rencana, pemantapan standar mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan tenaga
kesehatan serta perencanaan pengembangannya ;
c. Penyelesaian
proses penerbitan ijin, rekomendasi perijinan sarana dan tenaga kesehatan ;
(3) Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar ;
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan ;
c. Seksi Farmasi Makanan dan Minuman.
(4) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan.
(5) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, mempunyai
tugas :
a. Melakukan perencanaan dalam rangka
pengembangan dan peningkatan upaya pelayanan kesehatan ;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan
kesehatan ;
c. Melakukan evaluasi hasil kegiatan upaya
pelayanan kesehatan khususnya rawat jalan, rawat inap dan perawatan kesehatan
masyarakat ;
(6) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan,
mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pembinaan dan pengawasan
terhadap sarana kesehatan dalam rangka pelaksanaan standar dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan ;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap praktek-praktek tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional ;
c. Melakukan proses penerbitan ijin, rekomendasi
perijinan sarana dan tenaga kesehatan ;
d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan ;
(7) Seksi Farmasi Makanan dan Minuman,
mempunyai tugas :
a. Merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan
kesehatan serta menjaga ketersediaannya ;
b. Melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap pemakaian obat dalam rangka pelaksanaan pengobatan
rasional di puskesmas ;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap terhadap peredaran sediaan farmasi, produk makanan dan minuman ;
d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan ;
5)
Bidang Kesehatan Keluarga
(1) Bidang Kesehatan
Keluarga mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan membina peningkatan program
kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, usia lanjut, keluarga berencana dan
peningkatan gizi ;
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), Bidang Kesehatan Keluarga, mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
penyusunan program pembinaan serta penngkatan kesehatan keluarga dan gizi;
b. Pembinaan serta
pengawasan dalam peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak prasekolah, anak sekolah
dan remaja kesehatan usia lanjut dan gizi ;
c. Pelaksanaan
koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pemantauan serta evaluasi terhadap
upaya-upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja, keluarga
berencana, peningkatan gizi dan kesehatan usia lanjut ;
(3) Bidang
Kesehatan Keluarga, terdiri dari :
a. Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Keluarga
Berencana ;
b. Kepala Seksi Kesehatan Anak dan Usia Lanjut ;
c. Kepala Seksi Peningkatan Gizi.
(4) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Kesehatan Keluarga.
(5) Seksi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana,
mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi di masyarakat ;
b. Melakukan pembinaan dan memberikan
petunjuk perawatan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi ;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi ;
(6) Seksi Kesehatan Anak dan Usia Lanjutm
mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi kesehatan anak pra sekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut ;
b. Melakukan pembinaan dan memberikan
petunjuk tentang penyelenggaraan kesehatan anak pra seklah, anak sekolah, remaja
dan usia lanjut ;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka pemantuan dan evaluasi terhadap kesehatan anak pra
sekolah, anaksekolah, remaja dan usia lanjut ;
d. Melakukan sosialisa program kesehatan anak
pra sekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut di masyarakat ;
(7) Seksi Peningkatan Gizi, mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi Program Gizi ;
b. Melakukan pembinaan serta memberikan
petunjuk dalam arangka kewaspadaan pangan dan gizi ;
c. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
dalam penyusunan daftar menu gizi seimbang dalam rangka usaha perbaikan dan
peningkatan gizi masyarakat ;
6)
Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat
(1) Bidang
Peningkatan Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, membina serta evaluasi Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat,
Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peningkatan Kesehatan
Masyarakat, mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
pengembangan Program Penyuluhan, Pelatihan Tenaga Kesehatan serta masyarakat
dalam upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat dan perilaku hidup bersih dan sehat ;
b. Pelaksanaan
pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan pemberdayaan tenaga kesehatan
dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan media penyuluhan
;
c. Pelaksanaan program
pengembangan dan pembinaan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam
bidang kesehatan ;
d. Pengendalian dan
pengkajian program kesehatan yang sedang berjalan dan evaluasi program yang
sudah selesai sebagai bahan ;
e. Pelaksanaan persiapan, pengkajian dan
penelitian bidang kesehatan ;
f. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
dalam rangka promosi kesehatan dan upaya-upaya kesehatan berumberdaya
masyarakat ;
(3) Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat,
terdiri dari :
a. Kepala Seksi Peningkatan Peran Serta
Masyarakat ;
b. Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan ;
c. Kepala Seksi Penyuluhan Kesehatan.
(4) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Peningkatan Kesehatan Masyarakat.
(5) Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat,
mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan
dan evaluasi program peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
b. Melakukan koordinasi dan pembinaan dengan
pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program peran serta dan pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan ;
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan dalam
kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat ;
(6) Seksi Penelitian dan Pengembangan,
mempunyai tugas :
a. Melakukan pengembangan teknologi kesehatan
untuk meningkatkan kualitas program-program kesehatann ;
b. Melakukan kajian sebagai bahan evaluasi
kesehatan ;
c. Melakukan persiapan, pelaksanaan, pengkajian
dan penelitian bidang kesehatan ;
(7) Seksi
Penyuluhan Kesehatan, mempunyai tugas :
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan
dan evaluasi program penyuluhan kesehatan masyarakat ;
b. Melakukan koordinasi lintas program dan
lintas sektoral dalam rangka pelaksanaan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
;
c. Melakukan pengembangan desain, pesan, metode
dan alat promosi kesehatn ;
d. Melakukan kampanye dan pembinaan perilau
hidup bersih dan sehat;
e. Melakukan pelatihan tenaga kesehatan dan
kelompok potensi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu dan pengetahuan serta
ketrampilan di bidang kesehatan masyarakat ;
(8) Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
(1) UPTD
adala Unit Pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kesehatan dibidang tertentu ;
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang
dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas;
(3) UPTD terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan
kelompok jabatan fungsional ;
(4) UPTD pada Dinas Kesehatan, terdiri dari :
a. Puskesmas ;
b. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan ;
c. Laboratorium Kesehatan.
(5) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja;
(6) Puskesmas, mempunyai fungsi :
a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan
kesehatan ;
b. Pusat pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan ;
c. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang
meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat ;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(7) Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan dibidang
pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan ;
(8) Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan,
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan
obat dan perbekalan kesehatan ;
b. Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian
obat dan perbekalan kesehatan ;
c. Pencatatan, pelaporan obat dan perbekalan
kesehatan ;
d. Penghapusan obat dan perbekalan kesehatan
yang rusak dan kadaluarsa ;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(9) Laboratorium Kesehatan adalah tempat khusus
beserta peralatannya untuk melakukn pemeriksaan penunjang kesehatan medis dan
kesehatan lingkungan ;
(10) Laboratorium Kesehatan, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang pelayanan laboratorium
kesehatan ;
(11) Laboratorium Kesehatan, mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program
kerja laboratorium kesehatan ;
b. Pelaksanaan pengambilan, pemeriksaan dan
pengiriman sampel klinis, kimia dan air;
c. Pelaksanaan analisa hasil pemeriksaan
laboratorium ;
C. Sumber Daya Organisasi
1)
Sumber Daya Manusia Aparatur
Tenaga Dinas Kesehatan secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
a.
Strata 2
§
Magister Kesehatan : 2
§
Magister Sain : 4
§
Dokter Spesialis
: 3
b.
Strata 1 :
§
Dokter Umum : 35
§
Dokter Gigi : 26
§
Sarjana Kesehatan Masyarakat : 14
§
Sarjana Farmasi : 2
§
Sarjana Non Kesehatan : 18
§
Sarjana Kebidanan : 1
§
Diploma IV Gizi Masyarakat : 1
c.
Diploma 3
§
Kesehatan Lingkungan : 4
§
Perawat : 48
§
Gizi : 3
§
Bidan : 22
§
D III Analis Kesehatan : 4
§
APK : 6
§
Fisioterapi : 1
§
Perekam dan Informatika Kesehatan : 2
§
Radiodiagnostik
: 1
§
Teknik Informatika : 1
d.
Diploma 1
§
Bidan : 1
§
Kesehatan Lingkungan : 1
e.
SLTA :
§
Perawat : 84
§
Bidan : 151
§
Asisten Apoteker : 2
§
Gizi : 12
§
Perawat Gigi : 22
§
SPPH : 22
§
Farmasi : 10
§
Pekarya Kesehatan : 2
§
SMU : 104
§
SMAK : 8
§
KPAA : 24
§
MAN : 5
§
SMEA : 23
§
STM : 9
f.
SLTP
§
SMP : 76
g.
SD : 19
2)
Sarana dan Prasarana kerja.
a.
Puskesmas dengan rawat inap : 10
b.
Puskesmas : 27
c.
Puskesmas Pembantu : 55
d.
Puskesmas Keliling : 27
e.
Kendaraan Operasional DBD : 2
f.
Kendaraan Operasional ADKL : 1
g.
Kendaraan Operasional Farmasi : 1
h.
Kendaraan Operasional Jenazah : 2
i.
Kendaraan Operasional Roda 2 : 206
j.
Kendaraan Operasional Roda Empat : 69
k.
Komputer : 91
3) Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya
a.
Rumah Sakit Umum Daerah : 2
b.
Rumah Sakit Umum Swasta : 6
c.
Rumah Sakit Khusus (Kusta) : 1
d.
BP/Rumah Bersalin Swasta : 11
e.
Praktek Dokter swasta
1).
Dokter Umum :
66
2).
Dokter Gigi :
13
3).
Dokter Spesialis : 14
VISI MISI DAN STRATEGI DINAS
KESEHATAN
A. Visi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari
proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah
menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh
organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan
demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan
perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini
oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya
mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu
menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.
Dengan
memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten
Mojokerto Tahun 2006 - 2010 yakni :
“Terwujudnya
Masyarakat Mojokerto mandiri dalam hidup sehat”
Untuk dapat menangkap arti dan makna dari
visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut
:
Masyarakat yang mandiri dalam hidup sehat adalah suatu
kondisi di mana masyarakat Mojokerto menyadari, mau, dan mampu untuk mengenali
dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari
gangguan kesehatan, baik yang disebabkan karena penyakit termasuk gangguan
kesehatan akibat bencana, maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung
untuk hidup sehat.
B. Misi
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu
organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan
bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus
disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi
kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk
mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah
penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi Dinas Kesehatan.
Dalam
rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto
Tahun 2006 – 2010 sebagai berikut :
1)
Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah
kesehatan ;
2)
Menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu ;
3)
Meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status
derajat kesehatan masyarakat.
D.
Strategi
Strategi pencapaian tujuan dan sasaran adalah merupakan
strategi organisasi, yakni
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berisi rencana
menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara
operasional dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya organisasi. Sebagai
satu cara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran, maka strategi yang ditetapkan
oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Mojokerto terdiri atas :
I.
Kebijakan
Kebijakan Dinas Kesehatan dalam
mewujudkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai sampai dengan akhir tahun 2010
dirumuskan sebagai berikut :
1)
Dalam rangka mewujudkan misi “Mencegah meningkatnya
resiko penyakit dan masalah kesehatan” maka ditetapkan kebijakan :
a. Meningkatkan Pengetahuan, Kesadaran,
Kemauan dan Kemampuan Masyarakat untuk Hidup Bersih dan sehat
b. Mendorong dan Meningkatkan Peran Serta
Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Upaya Kesehatan
c. Meningkatkan kesehatan keluarga terutama
ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
d.
Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam peningkatan gizi keluarga
e. Meningkatkan kewaspadaan pangan dan gizi dengan melibatkan
Sektoral, Program Lain.
f.
Meningkatkan
peranserta masyarakat dalam Imunisasi
pengamatan dan pengendalian penyakit menular
2) Dalam rangka mewujudkan misi “Menyediakan
pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu” maka ditetapkan kebijakan :
a.
Meningkatkan
Pelayanan Kesehatan dengan Perluasan Jangkauan Pelayanan dan Perbaikan Mutu
b. Meningkatkan manajemen dan sistem
informasi kesehatan disetiap jenjang administrasi
c.
Meningkatkan Standarisasi Pelayanan Kesehatan
3)
Dalam rangka mewujudkan misi “Meningkatkan pembiayaan
kesehatan yang cukup untuk peningkatan status derajat kesehatan masyarakat”
a.
Meningkatkan pengembangan pelayanan kesehatan
masyarakat miskin melalui Jamkesmas
II.
Program
Operasional
Dalam rangka mewujudkan
sasaran organisasi dengan indikator sasaran sebagai tolok ukur keberhasilannya
(sebagaimana terinci pada lampiran), maka Dinas Kesehatan menetapkan program operasional dan
kegiatan pokok organisasi. Secara garis
besar program-program operasional tersebut dapat diuraikan berdasarkan
orientasi misi sebagai berikut :
1)
Untuk mewujudkan Misi
1“Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah kesehatan”, dirumuskan
program-program :
a.
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan
kegiatan indikatif :
a)
Penyuluhan kesehatan Masyarakat
b)
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
c)
Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup
sehat
d)
Saka Bhakti Husada
b. Lingkungan sehat, dengan kegiatan
indikatif :
a)
Peningkatan Kesehatan Lingkungan Pemukiman
b)
Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan
c)
Peningkatan Sanitasi Dasar Masyarakat Miskin (WSLIC)
d)
Penyediaan dan Pengawasan Air Bersih
c. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan
Anak, dengan kegiatan indikatif :
a)
Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
d.
Peningkatan Keselamatan Lanjut Usia, dengan kegiatan
indikatif :
a)
Peningkatan Kesehatan Lanjut Usia
e. Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah,
dengan kegiatan indikatif :
a)
Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah
f.
Peningkatan
Keselamatan Ibu melahirkan, dengan kegiatan indikatif :
a)
Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil dari keluarga
kurang mampu
g. Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan kegiatan
indikatif :
a)
Perbaikan Gizi Masyarakat
b)
Penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), Anemia Gizi
Besi, Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), Kurang Vitamin A, dan kekurangan
Zat Gizi Mikrolainnya
c)
Sistem Kewasdaan Pangan dan Gizi
h. Program Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit Menular, dengan kegiatan indikatif
:
a)
Peningkatan Imunisasi
b)
Penanggulangan DBD
c)
Pencegahan penyakit TB Paru, Kusta, HIV/AIDS, Diare dan
ISPA
2)
Untuk mewujudkan Misi
2 “Menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu”, dirumuskan
program-program :
a. Obat dan Perbekalan Kesehatan, dengan
kegiatan indikatif :
a) Pengadaan obat-obatan Puskesmas dan Pustu
b. Program Upaya kesehatan Masyarakat, dengan
kegiatan indikatif :
a)
Peningkatan kesehatan masyarakat
c. Standarisasi Pelayanan Kesehatan, dengan
kegiatan indikatif :
a)
Pengadaan Alat Kesehatan
b)
Perbaikan dan Pemeliharaan Puskesmas Keliling
c)
Perluasan/Rehab Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap
d)
Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
e)
Pengadaan Pusling Roda 4
f) Pengadaan Kendaraan Roda Dua
g)
Rehabilitasi Poskesdes/Polindes
d.
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan, dengan
kegiatan indikatif :
a)
Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
e. Sumberdaya Kesehatan, dengan kegiatan
indikatif :
a)
Pengembangan Sumber daya kesehatan
3)
Untuk mewujudkan Misi
“Meningkatkan pembiayaan kesehatan
yang cukup untuk peningkatan status derajat kesehatan masyarakat”, dirumuskan
program-program :
a.
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, dengan
kegiatan indikatif :
a)
Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Masyarakat
b)
BOP Jamkesmas