Dinas Kesehatan
Jl. Veteran 9 Mojokerto 0321 321957, 0321 390113
http://dinkes.mojokertokab.go.id
Selamat Datang di :: http://dinkes.mojokertokab.go.id :: Web Resmi dinkes Pemerintah Kabupaten Mojokerto Sabtu, 25 Mei 2013


Dr. RR. ENDANG SRI WOELAN.
    Profil
    Info
    Artikel
    Agenda
    Buku Tamu
    Download
     Agungrakhmawan’s Weblog
     Departemen Kesehatan
     Dinas Kesehatan Jawa Timur
Pengunjung : 106375
User Online : 1
IP Computer : 107.22.156.205
Best viewest with Mozilla Firefox 2.0.0.5 or later on 1024 x 768
Username :
Password :

Kata yang dicari:

kategori :
Profil

PROFIL DINAS KESEHATAN KABUPATEN MOJOKERTO

GAMBARAN UMUM DINAS KESEHATAN

 

 

A.     Struktur Organisasi

               Susunan organisasi Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, adalah terdiri atas

1)      Kepala Dinas Kesehatan;

2)      Sekretariat, membawahi :

a.       Sub Bagian Umum;

b.      Sub Bagian Perencanaan;

c.       Sub Bagian Keuangan.

3)      Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahi :

a.       Seksi Pencegahan Penyakit;

b.      Seksi Pemberantasan Penyakit;

c.       Seksi Penyehatan Lingkungan.

4)      Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :

a.       Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;

b.      Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;

c.       Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman.

5)      Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi :

a.       Seksi Kesehatan Anak dan Keluarga Berencana;

b.      Seksi Kesehatan Anak dan Usia lanjut;

c.       Seksi Peningkatan Gizi.

6)      Bidang peningkatan kesehatan Masyarakat, membawahi :

a.       Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat;

b.      Seksi Penelitian dan Pengembagan;

c.       Seksi Penyuluhan Kesehatan.

7)      Kelompok jabatan Fungsional;

8)      Unsur Pelaksana Teknis Dinas.

 

B.     Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

            Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, Dinas Kesehatan.mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut :

1)      Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah dalam bidang kesehatan;

2)      Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

3)      Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang kesehatan ;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi

1)      Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam rangka Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesematan Masyarakat (UKM) ;

2)      Pembinaan pelaksanaan administrasi umum dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);

3)      Pemberian ijin dan rekomendasi perijinan dibidang kesehatan;

4)      Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan ;

5)      Pengkoordinasiaan dengan instansi terkait, lembaga swasta dan kemasyarakatan dibidang kesehatan ;

Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari :

1)      Kepala Dinas;

2)      Sekretariat;

(1)     Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi dibidang perencanaan, umum, kepegawaian dan keuangan kepada semua unsur Dinas Kesehatan;

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.      Pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tata laksana ;

b.      Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi ;

c.      Pembinaan dan pengawasan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi di dinas dan UPTD ;

d.      Pelaksanaan pengurusan surat menyurat, kearsipan dan rumah tangga ;

e.      Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan ;

f.       Pengkoordinasian semua rencana kegiatan untuk ditetapkan sebagai rumusan program ;

g.      Pengumpulan data sebagai bahan penyusunan program ;

(3)     Sekretariat terdiri dari :

a.      Sub Bagian Umum ;

b.      Sub Bagian Perencanaan ;

c.      Sub Bagian Keuangan.

(4)     Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :

a.      Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan sekretaris serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor ;

b.      Melaksanakan administrasi kepegawaian, perlengkapan serta inventarisasi di dinas dan UPTD ;

c.      Melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi kepegawaian, perlengkapan serta inventarisasi di dinas dan UPTD;

d.      Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, keprotokolan, penyusunan kebutuhan barang dan peralatan, mendistribusikan dan melakukan tata usaha barang ;

e.      Melakukan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas ;

f.       Mengelola data administrasi kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kepegawaian ;

g.      Memproses kedudukan hukum pegawai ;

h.      Menyiapkan bahan untuk menyusun dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana ;

(5)     Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :

a.      Menyiapkan bahan dan penyusunan Sistem Kesehatan Kabupaten;

b.      Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan Rencana StrategisPembangunan Kesehatan tingkat Kabupaten ;

c.      Menyiapkan perumusan kebijakan pembangunan kesehatan ;

d.      Menyusun dan mengkoordinasikan rencana anggaran pendapatan dan belanja ;

e.      Menyusun dan mengkoordinasikan rencana kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana kesehatan ;

f.       Mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan kesehatan ;

g.      Melakukan evaluasi perencanaan progam dan kegiatan kesehatan;

h.      Melaksanakan penyiapan bahan dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;

(6)     Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

a.      Melakukan pengelolaan keuangan, anggaran pendapatan dan belanja ;

b.      Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran ;

c.      Melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi keuangan di dinas dan UPTD ;

d.      Melakukan pembayaran gaji dan pembayaran keuangan lainnya;

e.      Melakukan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan;

f.       Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;

3)      Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

(1)     Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan, pengamatan dan pengendalian penyakit menular daserta penyehatan lingkungan.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyehatan Lingkungan, mempunyai fungsi :

a.      Pencegahan penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi dan akibat perpindahan penduduk ;

b.      Pengamatan penyakit menular dan tidak menular yang berpotensi wabah dan atau kejadian luar biasa (KLB) ;

c.      Pengendalian penyakit menular dan tidak menular ;

d.      Pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi institusi, tempat-tempat umum serta sarana sanitasi dasar lingkungan pemukiman ;

e.      Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengamatan, pencegahan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ;

(3)     Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :

a.      Seksi Pencegahan Penyakit ;

b.      Seksi Pemberantasan Penyakit ;

c.      Seksi Penyehatan Lingkungan.

(4)     Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

(5)     Seksi Pencegahan Penyakit, mempunyai tugas ;

a.      Melakukan penyusunan rencana pencegahan dan pengamatan penyakit ;

b.      Melakukan kegiatan program imunisasi penyakit menular tertentu ;

c.      Melakukan pengamatan penyakit terhadap wabah serta Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun peristiwa yang bersifat missal, termasuk penyakit yang timbul sebagai akibat perpindahan penduduk antar daerah maupun antar Negara ;

d.      Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pengamatan penyakit ;

e.      Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan pengamatan penyakit ;

(6)     Seksi Pemberantasan Penyakit, mempunyai tugas :

a.      Melakukan penyusunan rencana pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular ;

b.      Melakukan pengendalian dan pemberantasan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular ;

c.      Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengendalian dan pemberantasan penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular ;

d.      Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian dan pemberantasanpenyakit menular dan tidak menular ;

 (7)    Seksi Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas :

a.      Melakukan pendataan, pengawasan erta pembinaan hygiene dan sanitasi pada institusi, tempat-tempat umum, tempat penjualan pestisida, produksi makanan dan minuman olahan dan sarana sanitasi dasar lingkungan pemukiman ;

b.      Melakukan koordinasi serta kemitraan dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan hygiene dan sanitasi pada institusi, tempat-tempat umum, tempat penjualan penjualan pestisida, produksi olahan dan sarana sanitasi dasar lingkungan pemukiman ;

c.      Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan ;

d.      Melakukan proses penerbitan perijinan/sertifikasi laik sehat institusi dan tempat-tempat umum ;

4)      Bidang Pelayanan Kesehatan

(1)     Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyusun rencana pembinaan, pengawasan pengembangan playanan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan, rencana kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan serta pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi dan produk makanan minuman ;

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

a.      Penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan dan pendidikan tenaga kesehatan serta peredaran sediaan farmasi dan makanan/minuman ;

b.      Penyusunan rencana, pemantapan standar mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan serta perencanaan pengembangannya ;

c.      Penyelesaian proses penerbitan ijin, rekomendasi perijinan sarana dan tenaga kesehatan ;

(3)     Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :

a.      Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar ;

b.      Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan ;

c.      Seksi Farmasi Makanan dan Minuman.

(4)     Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

(5)     Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, mempunyai tugas :

a.      Melakukan perencanaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan upaya pelayanan kesehatan ;

b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan kesehatan ;

c.      Melakukan evaluasi hasil kegiatan upaya pelayanan kesehatan khususnya rawat jalan, rawat inap dan perawatan kesehatan masyarakat ;

(6)     Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, mempunyai tugas :

a.      Melakukan perencanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dalam rangka pelaksanaan standar dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan ;

b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktek-praktek tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional ;

c.      Melakukan proses penerbitan ijin, rekomendasi perijinan sarana dan tenaga kesehatan ;

d.      Melakukan evaluasi hasil kegiatan ;

(7)     Seksi Farmasi Makanan dan Minuman, mempunyai tugas :

a.      Merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan serta menjaga ketersediaannya ;

b.      Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemakaian obat dalam rangka pelaksanaan pengobatan rasional di puskesmas ;

c.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap terhadap peredaran sediaan farmasi, produk makanan dan minuman ;

d.      Melakukan evaluasi hasil kegiatan ;

5)      Bidang Kesehatan Keluarga

(1)     Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan membina peningkatan program kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, usia lanjut, keluarga berencana dan peningkatan gizi ;

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1), Bidang Kesehatan Keluarga, mempunyai fungsi :

a.      Pelaksanaan penyusunan program pembinaan serta penngkatan kesehatan keluarga dan gizi;

b.      Pembinaan serta pengawasan dalam peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak prasekolah, anak sekolah dan remaja kesehatan usia lanjut dan gizi ;

c.      Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pemantauan serta evaluasi terhadap upaya-upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja, keluarga berencana, peningkatan gizi dan kesehatan usia lanjut ;

 (3)    Bidang Kesehatan Keluarga, terdiri dari :

a.   Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana ;

b.   Kepala Seksi Kesehatan Anak dan Usia Lanjut ;

c.   Kepala Seksi Peningkatan Gizi.

(4)     Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Keluarga.

(5)     Seksi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana, mempunyai tugas :

a.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi di masyarakat ;

b.      Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk perawatan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi ;

c.      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi ;

 (6)    Seksi Kesehatan Anak dan Usia Lanjutm mempunyai tugas :

a.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kesehatan anak pra sekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut ;

b.      Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk tentang penyelenggaraan kesehatan anak pra seklah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut ;

c.      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantuan dan evaluasi terhadap kesehatan anak pra sekolah, anaksekolah, remaja dan usia lanjut ;

d.      Melakukan sosialisa program kesehatan anak pra sekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut di masyarakat ;

(7)     Seksi Peningkatan Gizi, mempunyai tugas :

a.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Program Gizi ;

b.      Melakukan pembinaan serta memberikan petunjuk dalam arangka kewaspadaan pangan dan gizi ;

c.      Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan daftar menu gizi seimbang dalam rangka usaha perbaikan dan peningkatan gizi masyarakat ;

6)      Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat

(1)     Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, membina serta evaluasi Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat, mempunyai fungsi :

a.   Pelaksanaan pengembangan Program Penyuluhan, Pelatihan Tenaga Kesehatan serta masyarakat dalam upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat dan perilaku hidup bersih dan sehat ;

b.   Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kemampuan pemberdayaan tenaga kesehatan dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan media penyuluhan ;

c.   Pelaksanaan program pengembangan dan pembinaan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan ;

d.   Pengendalian dan pengkajian program kesehatan yang sedang berjalan dan evaluasi program yang sudah selesai sebagai bahan ;

e.   Pelaksanaan persiapan, pengkajian dan penelitian bidang kesehatan ;

f.    Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka promosi kesehatan dan upaya-upaya kesehatan berumberdaya masyarakat ;

(3)     Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :

a.   Kepala Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat ;

b.   Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan ;

c.   Kepala Seksi Penyuluhan Kesehatan.

(4)     Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat.

(5)     Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat, mempunyai tugas :

a.   Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi program peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat;

b.   Melakukan koordinasi dan pembinaan dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program peran serta dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ;

c.   Melakukan pembinaan dan pengembangan dalam kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat ;

(6)     Seksi Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas :

a.   Melakukan pengembangan teknologi kesehatan untuk meningkatkan kualitas program-program kesehatann ;

b.   Melakukan kajian sebagai bahan evaluasi kesehatan ;

c.   Melakukan persiapan, pelaksanaan, pengkajian dan penelitian bidang kesehatan ;

 (7)    Seksi Penyuluhan Kesehatan, mempunyai tugas :

a.   Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi program penyuluhan kesehatan masyarakat ;

b.   Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektoral dalam rangka pelaksanaan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat ;

c.   Melakukan pengembangan desain, pesan, metode dan alat promosi kesehatn ;

d.   Melakukan kampanye dan pembinaan perilau hidup bersih dan sehat;

e.   Melakukan pelatihan tenaga kesehatan dan kelompok potensi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu dan pengetahuan serta ketrampilan di bidang kesehatan masyarakat ;

(8)     Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7)      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

 (1)    UPTD adala Unit Pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang tertentu ;

(2)     UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;

(3)     UPTD terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional ;

(4)     UPTD pada Dinas Kesehatan, terdiri dari :

a.   Puskesmas ;

b.   Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan ;

c.   Laboratorium Kesehatan.

(5)     Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja;

(6)     Puskesmas, mempunyai fungsi :

a.   Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan ;

b.   Pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ;

c.   Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat ;

d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(7)     Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan dibidang pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan ;

(8)     Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan, mempunyai fungsi :

a.   Penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan ;

b.   Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan ;

c.   Pencatatan, pelaporan obat dan perbekalan kesehatan ;

d.   Penghapusan obat dan perbekalan kesehatan yang rusak dan kadaluarsa ;

e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(9)     Laboratorium Kesehatan adalah tempat khusus beserta peralatannya untuk melakukn pemeriksaan penunjang kesehatan medis dan kesehatan lingkungan ;

(10)   Laboratorium Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang pelayanan laboratorium kesehatan ;

(11)   Laboratorium Kesehatan, mempunyai fungsi :

a.   Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja laboratorium kesehatan ;

b.   Pelaksanaan pengambilan, pemeriksaan dan pengiriman sampel klinis, kimia dan air;

c.   Pelaksanaan analisa hasil pemeriksaan laboratorium ;

 

C.     Sumber Daya Organisasi

1)      Sumber Daya Manusia Aparatur

Tenaga Dinas Kesehatan secara keseluruhan adalah sebagai berikut :

a.       Strata 2                                        

§      Magister Kesehatan : 2

§      Magister Sain : 4

§      Dokter Spesialis      : 3

b.      Strata 1 :

§      Dokter Umum : 35

§      Dokter Gigi : 26

§      Sarjana Kesehatan Masyarakat : 14

§      Sarjana Farmasi : 2

§      Sarjana Non Kesehatan : 18

§      Sarjana Kebidanan : 1

§      Diploma IV Gizi Masyarakat : 1

c.       Diploma  3

§      Kesehatan Lingkungan : 4

§      Perawat : 48

§      Gizi : 3

§      Bidan : 22

§      D III Analis Kesehatan : 4

§      APK : 6

§      Fisioterapi : 1

§      Perekam dan Informatika Kesehatan  : 2

§      Radiodiagnostik       : 1

§      Teknik Informatika : 1

d.      Diploma 1

§      Bidan : 1

§      Kesehatan Lingkungan : 1

e.       SLTA :          

§      Perawat : 84

§      Bidan : 151

§      Asisten Apoteker : 2

§      Gizi : 12

§      Perawat Gigi : 22

§      SPPH : 22

§      Farmasi : 10

§      Pekarya Kesehatan : 2

§      SMU : 104

§      SMAK : 8

§      KPAA : 24

§      MAN : 5

§      SMEA : 23

§      STM : 9

f.        SLTP

§   SMP : 76

g.       SD : 19

2)      Sarana dan Prasarana kerja.

a.       Puskesmas dengan rawat inap : 10

b.       Puskesmas : 27

c.       Puskesmas Pembantu : 55

d.       Puskesmas Keliling : 27

e.       Kendaraan Operasional DBD : 2

f.         Kendaraan Operasional ADKL : 1

g.       Kendaraan Operasional Farmasi : 1

h.       Kendaraan Operasional Jenazah :  2

i.         Kendaraan Operasional Roda 2 : 206

j.         Kendaraan Operasional Roda Empat : 69

k.       Komputer : 91

3)      Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya

a.       Rumah Sakit Umum Daerah : 2      

b.       Rumah Sakit Umum Swasta : 6

c.       Rumah Sakit Khusus (Kusta) : 1

d.       BP/Rumah Bersalin Swasta : 11

e.       Praktek Dokter swasta

1).    Dokter  Umum : 66

2).    Dokter  Gigi : 13

3).    Dokter Spesialis : 14

 

VISI MISI DAN STRATEGI DINAS KESEHATAN

 

A.     Visi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan  akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.

Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 - 2010 yakni :

“Terwujudnya Masyarakat Mojokerto mandiri dalam hidup sehat”

Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut :

Masyarakat yang mandiri dalam hidup sehat adalah suatu kondisi di mana masyarakat Mojokerto menyadari, mau, dan mampu untuk mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan, baik yang disebabkan karena penyakit termasuk gangguan kesehatan akibat bencana, maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat.

B.     Misi

   Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi Dinas Kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban  Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 – 2010  sebagai berikut :

1)      Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah kesehatan ;

2)      Menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu ;

3)      Meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.

 

D.    Strategi

Strategi pencapaian tujuan dan sasaran adalah merupakan strategi organisasi, yakni  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berisi rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara operasional dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya organisasi. Sebagai satu cara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran, maka strategi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan  Kabupaten Mojokerto terdiri atas :

 

I.            Kebijakan

            Kebijakan Dinas Kesehatan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai sampai dengan akhir tahun 2010 dirumuskan sebagai berikut :

1)      Dalam rangka mewujudkan misi “Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah kesehatan” maka ditetapkan kebijakan :

a.       Meningkatkan Pengetahuan, Kesadaran, Kemauan dan Kemampuan Masyarakat untuk Hidup Bersih dan sehat

b.      Mendorong dan Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Upaya Kesehatan

c.       Meningkatkan kesehatan keluarga terutama ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.

d.      Meningkatkan  peran serta masyarakat dalam peningkatan gizi keluarga

e.       Meningkatkan  kewaspadaan pangan dan gizi dengan melibatkan Sektoral, Program Lain.

f.        Meningkatkan peranserta masyarakat dalam  Imunisasi pengamatan dan pengendalian penyakit menular

2)      Dalam rangka mewujudkan misi “Menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu” maka ditetapkan kebijakan :

a.        Meningkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Perluasan Jangkauan Pelayanan dan Perbaikan Mutu

b.       Meningkatkan manajemen dan sistem informasi kesehatan disetiap jenjang administrasi

c.        Meningkatkan Standarisasi Pelayanan Kesehatan

3)      Dalam rangka mewujudkan misi “Meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status derajat kesehatan masyarakat”

a.        Meningkatkan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui Jamkesmas

II.            Program Operasional

                 Dalam rangka mewujudkan sasaran organisasi dengan indikator sasaran sebagai tolok ukur keberhasilannya (sebagaimana terinci pada lampiran), maka Dinas Kesehatan  menetapkan program operasional dan kegiatan pokok organisasi.  Secara garis besar program-program operasional tersebut dapat diuraikan berdasarkan orientasi misi sebagai berikut :

1)       Untuk mewujudkan Misi 1“Mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah kesehatan”, dirumuskan program-program :

a.       Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Penyuluhan kesehatan Masyarakat

b)      Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

c)      Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat

d)      Saka Bhakti Husada

b.      Lingkungan sehat, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Peningkatan Kesehatan Lingkungan Pemukiman

b)      Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan

c)      Peningkatan Sanitasi Dasar Masyarakat Miskin (WSLIC)

d)      Penyediaan dan Pengawasan Air Bersih

c.       Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

d.      Peningkatan Keselamatan Lanjut Usia, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Peningkatan Kesehatan Lanjut Usia

e.       Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah

f.        Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu

g.       Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Perbaikan Gizi Masyarakat

b)      Penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), Kurang Vitamin A, dan kekurangan Zat Gizi Mikrolainnya

c)      Sistem Kewasdaan Pangan dan Gizi

h.       Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Peningkatan Imunisasi

b)      Penanggulangan DBD

c)      Pencegahan penyakit TB Paru, Kusta, HIV/AIDS, Diare dan ISPA

2)       Untuk mewujudkan Misi 2 “Menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu”, dirumuskan program-program :

a.       Obat dan Perbekalan Kesehatan, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Pengadaan obat-obatan Puskesmas dan Pustu

b.      Program Upaya kesehatan Masyarakat, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Peningkatan kesehatan masyarakat

c.       Standarisasi Pelayanan Kesehatan, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Pengadaan Alat Kesehatan

b)      Perbaikan dan Pemeliharaan Puskesmas Keliling

c)      Perluasan/Rehab Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap

d)      Rehabilitasi Puskesmas Pembantu

e)      Pengadaan Pusling Roda 4

f)     Pengadaan Kendaraan Roda Dua

g)      Rehabilitasi Poskesdes/Polindes

d.      Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan

e.       Sumberdaya Kesehatan, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Pengembangan Sumber daya kesehatan

3)       Untuk mewujudkan Misi  “Meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status derajat kesehatan masyarakat”, dirumuskan program-program :

a.       Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, dengan kegiatan indikatif  :

a)      Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Masyarakat

b)      BOP Jamkesmas